Jasa Pengurusan PBG Rumah Tinggal
PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal secara profesional, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan ini ditujukan untuk membantu pemilik bangunan dalam memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum maupun setelah pelaksanaan pembangunan, renovasi, perubahan, atau pengembangan bangunan.
Pengurusan PBG mencakup proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyesuaian data bangunan dengan kondisi dan rencana pembangunan, penyusunan atau pemeriksaan dokumen teknis, pengajuan permohonan, hingga pendampingan dalam proses verifikasi dan pemenuhan perbaikan dokumen apabila diperlukan.
Layanan PBG dapat diberikan untuk berbagai jenis bangunan, antara lain rumah tinggal, rumah tinggal bertingkat, ruko, perumahan, gudang, serta bangunan gedung lainnya sesuai dengan karakteristik dan fungsi bangunan.
Ruang Lingkup Layanan
- Pemeriksaan dan verifikasi dokumen administrasi pemohon serta dokumen kepemilikan tanah.
- Pemeriksaan kesesuaian lokasi dan ketentuan tata ruang bangunan.
- Pemeriksaan data luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, dan kondisi eksisting.
- Penyusunan atau pemeriksaan gambar teknis bangunan sesuai kebutuhan.
- Penyiapan dokumen arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) apabila dipersyaratkan.
- Pengajuan permohonan PBG melalui sistem pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
- Pendampingan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh instansi berwenang.
- Pemenuhan atau perbaikan dokumen berdasarkan hasil evaluasi teknis.
- Pemantauan proses permohonan hingga PBG diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan menggunakan jasa pengurusan PBG dari PT DNA MITRA TEKNIK, pemilik bangunan memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan teknis maupun administratif secara lebih tertib. Proses pengurusan dilakukan dengan memperhatikan kondisi bangunan, fungsi bangunan, lokasi, ketentuan tata ruang, serta regulasi yang berlaku sehingga dokumen yang diajukan dapat diproses secara tepat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Estimasi Waktu Pengurusan PBG Rumah Tinggal
Estimasi waktu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal pada dasarnya bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi, kesiapan gambar dan dokumen teknis, kesesuaian data bangunan dengan kondisi di lapangan, serta proses verifikasi dan evaluasi oleh instansi yang berwenang.
Istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan istilah yang digunakan sebelum diberlakukannya sistem PBG. Saat ini, perizinan bangunan gedung menggunakan mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Pengurusan PBG Rumah Tinggal?
Secara umum, estimasi waktu pengurusan PBG rumah tinggal adalah sekitar 14–30 hari kerja, terhitung setelah seluruh dokumen administrasi, data teknis, dan gambar bangunan dinyatakan lengkap dan dapat diproses.
Estimasi tersebut dapat berbeda pada setiap daerah karena dipengaruhi oleh mekanisme pelayanan, antrean pemeriksaan, proses verifikasi, serta hasil evaluasi teknis dari instansi terkait.
Tahapan dan Estimasi Waktu
Proses pengurusan PBG rumah tinggal secara umum meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan Dokumen dan Data Awal: Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, identitas pemohon, data bangunan, serta persyaratan administrasi lainnya.
- Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Teknis: Meliputi penyiapan gambar arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan sesuai kebutuhan serta ketentuan teknis yang berlaku.
- Pengajuan Permohonan PBG: Dokumen yang telah lengkap diajukan melalui sistem pelayanan PBG yang ditetapkan pemerintah.
- Verifikasi dan Evaluasi Teknis: Dokumen diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaian administrasi, tata ruang, dan persyaratan teknis bangunan.
- Perbaikan Dokumen Apabila Diperlukan: Apabila terdapat catatan atau kekurangan hasil pemeriksaan, dilakukan penyesuaian dan pengunggahan kembali dokumen sesuai hasil evaluasi.
- Penerbitan PBG: Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi dan proses administrasi selesai, PBG dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Estimasi 14–30 hari kerja merupakan perkiraan waktu layanan dan bukan jaminan waktu penerbitan, karena durasi aktual dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kompleksitas bangunan, hasil pemeriksaan teknis, kebutuhan perbaikan dokumen, serta proses pada sistem dan instansi berwenang.
PT DNA MITRA TEKNIK membantu melakukan pemeriksaan awal, penyiapan dokumen, pengajuan, serta pendampingan proses PBG agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Price List Harga
- PBG Rumah Tinggal (Kota Surabaya): Harga mulai Rp 5.000.000
- PBG Rumah Tinggal (Kabupaten/Kota): Harga mulai Rp 25.500.000
Data Perusahaan
- Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
- Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
- No. Telepon: 081554929675
- Email: dnamitrateknik@gmail.com
- Status Penanaman Modal: PMDN
- Skala Usaha: Usaha Mikro
- Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
- 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
- 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
- 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
- 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat
Berkas Persyaratan
- Share lokasi (koordinat) dan foto tampak depan lokasi usaha.
- KTP Pemohon / Penanggung Jawab kegiatan usaha.
- Legalitas penguasaan lahan, Sertifikat Tanah, Akta Sewa (apabila sewa), Akta Jual Beli, dan sebagainya.
- PBB Persil (SPPT / NOP).
- Sketsa batas tanah dan bangunan.
- Gambar siteplan / denah bangunan (format PDF / DWG jika ada).
- Legalitas Perusahaan (Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
- Akun OSS / NIB beserta izin sesuai KBLI OSS.
- PKKPR OSS / Izin Lokasi (jika ada).
- NPWP Usaha, NPWPD.
- Arsip perizinan lama (IMB lama, Rekomendasi lama).
- Syarat teknis lainnya (seperti: rekening air PDAM, rekening listrik, foto dokumentasi, form-form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah kesepakatan SPK.
Lingkup Pekerjaan
- Upload sistem semua berkas administrasi dan persyaratan.
- Verifikasi Dinas ke lapangan (lokasi bangunan yang diajukan).
- Presentasi Dokumen PBG dengan Dinas terkait.
- Validasi Dokumen PBG oleh Dinas PU.
- Penerbitan retribusi dan pembayaran retribusi.
- Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Serah terima PBG kepada klien.
Alur Pelayanan
- Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
- Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
- Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
- Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
- Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
- Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
- Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
- Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
- Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
- Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
- Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.

“Survey SLF – Pengujian Hammer Test PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk”

“Serah Terima Dokumen KRK, Gambar ARS & PBG Rumting Pak William Citraland Surabaya”

“Survey lapangan tim Teknik PT DNA MITRA TEKNIK di PT Kiat Ananda Cold Storage yang merupakan kegiatan usaha Pergudangan Dan Penyimpanan & Aktifitas Cold Storage berlokasi Sidoarjo.”

“Sidang SLF PT. Bukit Uluwatu Villa Gianyar”

“serah terima product gambar gambar as built drawing SLF PT SEMESTA”

“Dokumentasi serah terima produk PBG projek RDF jakarta”

“Dokumentasi meeting offline project PBG SLF Koperasi Warga Semen Gresik Tuban”

“Survey Pengujian Hardness Test PT. Kiat Ananda Cold Storage”
