Berapa Lama Proses PBG? Ini Penjelasannya
Dalam pembangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang harus dimiliki sebelum proses konstruksi dimulai. Namun, banyak masyarakat atau pelaku usaha yang masih bertanya-tanya: sebenarnya, berapa lama sih proses pengurusan PBG?
Memahami durasi proses PBG sangat penting agar perencanaan proyek bisa berjalan tepat waktu dan tidak tersendat karena kendala administratif.
Estimasi Waktu Pengurusan PBG
Secara umum, proses PBG bisa memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Berikut pembagian prosesnya secara garis besar:
- Pengajuan Permohonan
Melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Estimasi waktu: 1–2 hari - Pemeriksaan Dokumen oleh Tim Teknis Dinas
Termasuk gambar rencana, laporan perhitungan struktur, site plan, dll.
Estimasi waktu: 3–7 hari - Evaluasi Teknis dan Kesesuaian Tata Ruang
Pemeriksaan kecocokan terhadap RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Estimasi waktu: 3–10 hari - Penerbitan Persetujuan dan Penandatanganan Digital
Jika semua syarat sudah dipenuhi.
Estimasi waktu: 3–5 hari
Faktor yang Bisa Memperlambat Proses
- Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format
- Kesesuaian fungsi bangunan tidak sesuai dengan zonasi
- Kesalahan pengisian data pada sistem OSS/SIMBG
- Kurangnya respons dari pemohon saat diminta revisi
- Overload permohonan di dinas teknis
Tips agar Proses PBG Cepat dan Lancar
- Gunakan jasa arsitek/konsultan yang sudah terbiasa dengan sistem PBG
- Pastikan seluruh dokumen teknis sesuai standar (gambar, struktur, MEP, dsb)
- Cek kesesuaian zonasi lahan sebelum mengajukan
- Respons cepat jika ada revisi atau permintaan tambahan dari dinas
- Gunakan sistem online (OSS/SIMBG) dengan data yang valid dan rapi
Kesimpulan
Proses PBG tidak harus lama, asal semua persyaratan dipenuhi sejak awal. Dengan perencanaan yang baik dan koordinasi yang tepat, PBG bisa diterbitkan dalam waktu relatif singkat dan legalitas bangunan Anda akan terjamin.
Jadi, kalau ingin membangun atau merenovasi bangunan, jangan lupa urus PBG lebih awal agar proyek berjalan lancar tanpa hambatan hukum.


No responses yet