PBG dan Sanksi Administratif Bagi Bangunan Tanpa Persetujuan

Pendahuluan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, mekanisme perizinan bangunan di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah penggantian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sayangnya, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami bahwa membangun tanpa PBG termasuk pelanggaran administratif serius. Artikel ini akan mengulas PBG dan Sanksi Administratif secara menyeluruh, mencakup dasar hukum, fungsi, serta konsekuensi bagi bangunan yang tidak memiliki persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Apa Itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis. PBG mulai diberlakukan secara nasional berdasarkan:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  • Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis PBG

Berbeda dengan IMB, PBG tidak lagi berupa izin sebelum membangun, tetapi persetujuan terhadap rencana teknis bangunan. Prosesnya berbasis sistem OSS (Online Single Submission) dan terintegrasi secara nasional.

Mengapa PBG Wajib Dimiliki?

PBG berfungsi sebagai jaminan legalitas dan kesesuaian teknis bangunan, yang mencakup aspek keselamatan, fungsi ruang, aksesibilitas, dan estetika lingkungan. Bangunan tanpa PBG berisiko tidak diakui secara hukum, dan pemiliknya bisa menghadapi hambatan dalam pengurusan dokumen turunan seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi), sertifikat tanah, atau izin operasional usaha.

Sanksi Administratif bagi Bangunan Tanpa PBG

Menurut Pasal 406 dan 408 dalam PP No. 16 Tahun 2021, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Berikut jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pemilik bangunan tanpa PBG:

  1. Teguran Tertulis
    Diberikan sebagai peringatan awal agar pemilik segera mengurus PBG sesuai ketentuan.
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Pembangunan
    Bila teguran diabaikan, proses pembangunan dapat dihentikan sementara oleh dinas teknis.
  3. Penghentian Sementara Pemanfaatan Bangunan
    Jika bangunan sudah selesai namun belum memiliki PBG, penggunaan bangunan dapat dihentikan.
  4. Pembekuan atau Pencabutan Perizinan Usaha
    Bagi pelaku usaha, pelanggaran ini bisa berdampak langsung pada kelangsungan operasional bisnis.
  5. Pembongkaran Bangunan
    Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, pemerintah berhak memerintahkan pembongkaran bangunan atas biaya pemilik.

Dampak Lain Tidak Memiliki PBG

  • Kesulitan dalam pengajuan SLF, IMB lama, atau sertifikat tanah
  • Tidak bisa diasuransikan secara legal
  • Terhambat dalam jual-beli atau pinjaman bank
  • Menurunkan nilai properti secara hukum

Penutup

PBG dan Sanksi Administratif merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam konteks penyelenggaraan bangunan gedung yang sah dan aman. PBG bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan keselamatan dalam mendirikan bangunan. Pemilik bangunan yang tidak mengurus PBG berisiko terkena sanksi administratif hingga pembongkaran gedung. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, pengembang, dan pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi aturan terkait PBG sejak tahap perencanaan pembangunan.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *