![]()
Siapa yang Bisa Mengajukan PBG: Pemilik atau Kuasa?
Dalam proses pembangunan gedung, legalitas adalah salah satu aspek paling krusial. Sejak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), banyak orang bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang berwenang mengajukan permohonan PBG? Siapa yang bisa mengajukan dan apakah harus pemilik langsung, atau bisa diwakilkan?
Artikel ini akan menjelaskan secara ringkas dan jelas siapa saja yang berhak dan sah mengajukan permohonan PBG, serta apa saja yang perlu diperhatikan.
1. Pemilik Bangunan sebagai Pemohon Utama
Secara prinsip, yang paling berwenang mengajukan PBG adalah pemilik sah tanah atau bangunan yang akan didirikan atau diubah. Ini sejalan dengan peraturan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan sistem layanan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Pemilik bisa berupa:
- Perorangan (pemilik rumah tinggal, vila, ruko, dll.)
- Badan hukum atau perusahaan (developer, pengelola kawasan, hotel, dll.)
- Instansi pemerintah atau BUMN (untuk fasilitas negara)
Pemilik perlu membuktikan hak kepemilikan melalui dokumen seperti:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Surat perjanjian sewa/penggunaan lahan (jika tidak milik sendiri)
2. Kuasa Pemilik Diperbolehkan Mengajukan PBG
Jika pemilik tidak bisa mengurus sendiri, maka pengajuan PBG dapat dilakukan oleh kuasa pemilik, sepanjang ada surat kuasa resmi. Ini umum terjadi dalam kasus:
- Pemilik sibuk atau berdomisili di tempat berbeda
- Developer mengurus perizinan untuk klien
- Konsultan atau arsitek ditunjuk untuk mewakili
Surat kuasa harus bermaterai dan mencantumkan:
- Identitas pemberi dan penerima kuasa
- Perihal kuasa yang diberikan (khusus untuk pengurusan PBG)
- Tanda tangan kedua pihak
Kuasa juga harus membawa dokumen identitas pribadi serta dokumen teknis bangunan yang akan diajukan.
3. Kapan PBG Bisa Diajukan?
PBG wajib diajukan sebelum:
- Mendirikan bangunan baru
- Mengubah bentuk atau fungsi bangunan
- Menambah lantai atau bagian struktural bangunan
Tanpa PBG, bangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif atau pembongkaran.
Kesimpulan
Pemilik sah bangunan adalah pihak utama yang dapat mengajukan PBG. Namun, pengajuan juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga dengan surat kuasa resmi. Yang penting adalah kejelasan identitas, kepemilikan lahan, dan kelengkapan dokumen teknis.
Dengan memahami siapa yang bisa mengajukan PBG, kita bisa menghindari kesalahan prosedural yang dapat menghambat proses pembangunan atau pengoperasian bangunan.


No responses yet