Regulasi Terbaru Tentang PBG Yang Perlu Diketahui

Regulasi Terbaru tentang PBG yang Perlu Diketahui

Regulasi Terbaru tentang PBG yang Perlu Diketahui

Dalam upaya meningkatkan tata kelola pembangunan, pemerintah Indonesia telah mengganti sistem perizinan bangunan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang terus diperbarui sesuai kebutuhan lapangan. Bagi pemilik bangunan, pengembang properti, hingga konsultan perencanaan, penting untuk memahami regulasi terbaru tentang PBG, agar proses pembangunan tetap legal, aman, dan sesuai tata ruang.

Apa Itu PBG?

PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG tidak lagi bersifat izin administratif seperti IMB, tetapi merupakan persetujuan teknis yang berbasis pada rencana dan desain bangunan.

Dasar Hukum PBG

Beberapa dasar hukum terbaru yang mengatur PBG antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung
  • Peraturan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) terkait pelayanan PBG secara digital

Peraturan-peraturan ini menggantikan mekanisme IMB lama dan mendorong percepatan perizinan melalui sistem yang lebih transparan dan berbasis risiko.

Poin Penting dalam Regulasi Terbaru

  1. PBG Bersifat Persetujuan, Bukan Izin
    Tidak seperti IMB yang berbentuk izin administratif, PBG adalah bentuk persetujuan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis terhadap dokumen rencana bangunan.
  2. Proses Terintegrasi dengan OSS-RBA
    Seluruh pengajuan PBG sekarang dilakukan melalui sistem daring OSS-RBA, sehingga pemohon dapat memantau proses secara real time.
  3. Dibutuhkan Gambar Perencanaan Teknis yang Komprehensif
    Gambar arsitektur, struktur, sistem utilitas, dan dokumen pendukung lainnya harus disusun oleh tenaga profesional bersertifikat.
  4. PBG Berlaku Seumur Bangunan (Selama Tidak Diubah)
    Setelah terbit, PBG berlaku sepanjang tidak ada perubahan bentuk, fungsi, atau luas bangunan.
  5. Pemerintah Daerah Didorong untuk Membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
    TABG bertugas mengevaluasi kesesuaian teknis bangunan terhadap ketentuan tata ruang, struktur, dan keselamatan.

Siapa yang Wajib Mengurus PBG?

PBG wajib dimiliki oleh:

  • Pemilik rumah tinggal baru
  • Pengembang kawasan permukiman
  • Pemilik gedung bertingkat, rumah toko, gudang, hingga fasilitas umum
  • Pemilik bangunan lama yang ingin renovasi besar, mengubah fungsi, atau memperluas bangunan

Sanksi atas Bangunan Tanpa PBG

Regulasi mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, antara lain:

  • Denda
  • Penghentian sementara kegiatan konstruksi
  • Pembongkaran bangunan (jika pelanggaran berat)
  • Tidak dapat memperoleh SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Kesimpulan

Regulasi terbaru tentang PBG mencerminkan arah baru perizinan yang lebih teknis, transparan, dan terintegrasi secara digital. Pemilik bangunan dan para pelaku jasa konstruksi perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem ini agar pembangunan dapat berjalan lancar, sah secara hukum, dan aman bagi masyarakat.

Mengurus PBG bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *