
Peraturan Terkini tentang PBG yang Harus Diketahui Pengembang
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan perubahan kebijakan dari pemerintah Indonesia. Bagi para pengembang, arsitek, maupun pemilik bangunan, memahami Peraturan Terkini tentang PBG menjadi hal yang sangat penting agar proses pembangunan tidak tersandung masalah hukum dan administratif.
Artikel ini akan membahas secara ringkas namun padat mengenai peraturan terbaru yang mengatur PBG, dasar hukum, serta implikasinya bagi dunia konstruksi.
1. Dasar Hukum PBG
PBG diatur dalam beberapa regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, istilah IMB resmi dihapus dan digantikan dengan PBG, yang memiliki mekanisme dan pendekatan berbeda, terutama dalam hal pendekatan berbasis fungsi bangunan.
2. PBG Bukan Lagi Perizinan Awal, tapi Persetujuan Desain
Salah satu perubahan penting dari IMB ke PBG adalah pergeseran konsep dari izin mendirikan ke persetujuan rencana teknis. Artinya:
- Pemilik bangunan tidak lagi “memohon izin membangun”,
- Melainkan mengajukan persetujuan terhadap desain bangunan yang telah dirancang sesuai standar teknis.
3. Integrasi PBG dalam OSS RBA
Seluruh proses pengajuan PBG kini dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Beberapa poin penting:
- Pengembang harus memiliki akun OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Rencana teknis bangunan (RTB) disiapkan oleh tenaga ahli bersertifikat
- Sistem OSS akan meneruskan pengajuan ke pemerintah daerah untuk verifikasi teknis
4. Jenis Bangunan yang Wajib Memiliki PBG
Berdasarkan peraturan, PBG wajib dimiliki untuk:
- Bangunan baru
- Bangunan hasil renovasi yang mengubah struktur atau fungsi
- Bangunan yang akan ditingkatkan jumlah lantainya
- Bangunan sementara (dalam beberapa kasus tertentu)
5. Peran Pemerintah Daerah Tetap Penting
Meski proses diajukan secara daring, verifikasi teknis dan penerbitan PBG tetap menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Mereka akan menilai kesesuaian desain dengan:
- Tata ruang
- Zonasi
- Koefisien dasar bangunan (KDB), KLB, dan KDH
- Standar teknis bangunan
6. Sanksi Bagi yang Tidak Memiliki PBG
Berdasarkan aturan yang berlaku, mendirikan atau mengubah bangunan tanpa PBG dapat dikenai:
- Sanksi administratif (denda, pembekuan kegiatan pembangunan)
- Penghentian sementara/pembongkaran
- Sulit mendapatkan SLF, sehingga bangunan tidak bisa digunakan secara legal
Kesimpulan
Peraturan tentang PBG membawa semangat baru dalam tata kelola pembangunan gedung di Indonesia. Pendekatan berbasis fungsi, integrasi OSS, serta standar teknis yang ketat, bertujuan menciptakan bangunan yang lebih aman, tertib, dan sesuai tata ruang.
Bagi para pengembang, memahami dan mengikuti peraturan terkini tentang PBG adalah langkah penting untuk memastikan proyek berjalan lancar, legal, dan berkelanjutan.


No responses yet