
PBG sebagai Instrumen Pengawasan Tata Kota: Menjaga Keteraturan dan Keseimbangan Ruang
Dalam pembangunan sebuah kota, aspek legalitas bangunan sangat menentukan keteraturan dan keberlanjutan kawasan. Salah satu instrumen yang kini digunakan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pembangunan gedung adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tidak hanya sebagai syarat administratif, PBG sebagai instrumen pengawasan tata kota memiliki peran penting dalam mencegah kekacauan fungsi ruang serta menjaga keteraturan lingkungan binaan.
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang mulai diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
PBG merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis dan tata ruang.
Peran PBG dalam Pengawasan Tata Kota
- Menjamin Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTRW dan RDTR)
Melalui PBG, pemerintah memastikan bahwa bangunan dibangun di lokasi yang sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan (misalnya: kawasan hunian, perdagangan, konservasi, dll.). - Mengendalikan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan
PBG memuat ketentuan teknis seperti KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), dan batas ketinggian yang diperbolehkan di suatu wilayah. - Mendorong Keserasian Arsitektur dan Estetika Kawasan
PBG menjadi alat untuk memastikan bangunan memiliki desain yang serasi dengan lingkungan sekitar dan tidak merusak citra kota. - Melindungi Kepentingan Publik dan Lingkungan
PBG membantu mencegah dampak negatif bangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti banjir, kemacetan, atau gangguan visual. - Menjadi Dasar Pengendalian dan Penindakan
Bangunan tanpa PBG atau yang tidak sesuai dengan persetujuan dapat dikenai sanksi administratif, pembongkaran, atau denda.
Bagaimana Proses PBG Membantu Tata Kota?
Dengan sistem digital seperti SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), pengajuan PBG kini lebih transparan dan terintegrasi dengan data tata ruang serta data teknis lainnya. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk:
- Memonitor tren pembangunan di wilayahnya secara real-time
- Mendeteksi pelanggaran tata ruang sejak tahap awal
- Mengeluarkan kebijakan berdasarkan data pembangunan aktual
Penutup
PBG bukan sekadar izin untuk membangun, melainkan alat pengendali ruang dan bentuk fisik kota. Dengan penerapan PBG yang konsisten, kota dapat berkembang secara tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Pemilik bangunan, arsitek, dan pemerintah perlu memahami dan bekerja sama dalam proses PBG untuk mewujudkan kota yang ideal bagi semua.


No responses yet