PBG Dalam Sistem OSS RBA: Cara Pengajuan Terintegrasi

PBG dalam Sistem OSS RBA: Cara Pengajuan Terintegrasi

Sejak diberlakukannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), proses perizinan bangunan pun mengalami perubahan mendasar. Salah satunya adalah penggantian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dalam sistem OSS RBA, pengajuan PBG kini dapat dilakukan secara terintegrasi, digital, dan lebih transparan, sesuai dengan semangat kemudahan berusaha.

Artikel ini akan membahas bagaimana PBG berperan dalam OSS RBA, serta langkah-langkah pengajuan agar Anda tidak salah prosedur.

Apa Itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan sebagai izin untuk membangun, mengubah, merawat, atau merobohkan bangunan gedung, berdasarkan standar teknis dan tata ruang yang berlaku. PBG menjadi syarat utama sebelum bangunan bisa dilanjutkan ke tahap konstruksi.

Integrasi PBG dalam OSS RBA

OSS RBA adalah sistem perizinan online yang mengintegrasikan berbagai jenis perizinan dalam satu portal berbasis risiko. Dalam OSS RBA, pengajuan PBG menjadi bagian dari proses perizinan berusaha, terutama untuk kegiatan usaha yang membutuhkan pembangunan gedung sebagai fasilitas pendukungnya (misalnya pabrik, hotel, pusat perbelanjaan, dll).

Langkah Pengajuan PBG melalui OSS RBA

Berikut alur umum pengajuan PBG melalui sistem OSS RBA:

  1. Registrasi dan Pengajuan NIB di OSS
    • Pemohon harus terlebih dahulu mendaftarkan kegiatan usahanya dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui situs https://oss.go.id.
  2. Pilih Kegiatan Usaha dan Lokasi
    • Tentukan lokasi kegiatan dan jenis bangunan yang akan dibangun.
  3. Integrasi ke Sistem SIMBG
    • Setelah mendapatkan NIB dan memilih kegiatan usaha, sistem OSS akan terhubung otomatis ke SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
  4. Unggah Dokumen Teknis
    • Melalui SIMBG, pemohon harus melengkapi dokumen teknis seperti:
      • Gambar rencana arsitektur
      • Struktur bangunan
      • Data tanah dan tapak
      • Bukti kepemilikan lahan
      • Surat pernyataan tanggung jawab perencana
  5. Evaluasi Teknis oleh Dinas Terkait
    • Pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya atau dinas teknis akan melakukan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan jika diperlukan.
  6. Terbitnya PBG secara Digital
    • Jika disetujui, PBG akan diterbitkan secara elektronik dan sah secara hukum.

Manfaat Pengajuan PBG lewat OSS RBA

  • Lebih cepat dan efisien, karena berbasis online dan terpusat
  • Menghindari duplikasi data, karena sistem sudah saling terintegrasi
  • Memudahkan pelacakan status permohonan
  • Meningkatkan transparansi dan kepastian hukum

Penutup

Penerapan PBG melalui OSS RBA adalah langkah besar menuju perizinan bangunan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Para pemilik bangunan, pelaku usaha, dan konsultan perencana perlu memahami mekanismenya agar proses pembangunan tidak terhambat secara administratif. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memastikan bahwa pembangunan berjalan lancar dan sesuai regulasi.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *