
Berapa Lama Proses PBG? Ini Timeline Lengkapnya
Sejak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, banyak orang bertanya-tanya: “Berapa Lama Proses PBG?” Apakah lebih cepat dari IMB, atau justru lebih rumit? Pertanyaan ini menjadi penting karena PBG kini menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilakukan, dan keterlambatan pengurusannya bisa berdampak pada keseluruhan proyek.
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas alur waktu (timeline) pengurusan PBG berdasarkan ketentuan dan praktik lapangan.
Apa Itu PBG? (Sekilas)
PBG adalah perizinan yang diberikan sebelum pembangunan dilakukan, berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan gedung dirancang dan dibangun sesuai dengan standar teknis dan tata ruang. Prosesnya kini terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Berapa Lama Proses PBG?
Secara umum, waktu penyelesaian PBG terbagi ke dalam beberapa tahapan. Berikut gambaran timeline-nya:
1. Persiapan Dokumen (3–10 hari kerja)
Pemohon menyiapkan dokumen teknis seperti:
- Gambar rencana arsitektur dan struktur
- Data pemilik dan lokasi
- Sertifikat tanah
- Dokumen perencanaan lainnya
Waktu ini sangat tergantung pada kesiapan konsultan perencana dan kelengkapan dokumen.
2. Pengajuan Melalui SIMBG (1 hari)
- Pengajuan dilakukan secara online melalui https://simbg.pu.go.id
- Sistem OSS akan terintegrasi secara otomatis
Jika dokumen lengkap, sistem akan langsung memproses ke tahap berikutnya.
3. Verifikasi Administratif dan Teknis (5–10 hari kerja)
- Dinas teknis melakukan pengecekan dokumen
- Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan
4. Evaluasi Dokumen Teknis (7–14 hari kerja)
- Tim Penilai Teknis atau TPA (Tim Profesi Ahli) akan menilai gambar dan perencanaan
- Dapat dilakukan secara paralel atau bertahap, tergantung kompleksitas bangunan
5. Persetujuan PBG (3–7 hari kerja)
- Jika semua dokumen dinilai sesuai dan lengkap, sistem akan menerbitkan PBG secara digital
- Pemohon dapat mengunduh langsung dari dashboard SIMBG
Estimasi Total Waktu: 3–6 Minggu (15–30 hari kerja)
Namun, ini bisa lebih cepat jika:
- Bangunan sederhana (rumah tinggal tunggal)
- Dokumen lengkap dan sesuai sejak awal
- Daerah memiliki sistem pelayanan yang responsif
Dan bisa lebih lama jika:
- Bangunan kompleks (komersial, gedung tinggi)
- Dokumen kurang lengkap atau tidak sesuai
- Tim teknis daerah mengalami overload permohonan
Tips Mempercepat Proses PBG
- Gunakan jasa konsultan perencana dan pengawas yang berpengalaman
- Pastikan gambar kerja sudah sesuai dengan ketentuan teknis
- Pantau proses pengajuan secara berkala di SIMBG
- Tanggapi revisi atau catatan dari dinas secepat mungkin
Kesimpulan
Proses PBG bisa selesai dalam waktu kurang dari satu bulan jika semua syarat terpenuhi dan dilakukan dengan cermat. Meski terlihat cukup teknis, sistem digital saat ini justru memberikan transparansi dan efisiensi yang belum ada sebelumnya di proses IMB.
Mengurus PBG dengan benar sejak awal akan melindungi Anda dari masalah hukum, penyegelan bangunan, atau penolakan SLF di kemudian hari.


No responses yet