Bagaimana Proses Evaluasi Teknis PBG Di Dinas Terkait

Bagaimana Proses Evaluasi Teknis PBG Di Dinas Terkait

Bagaimana Proses Evaluasi Teknis PBG di Dinas Terkait?

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan tahapan penting yang harus dilakukan sebelum suatu bangunan dibangun atau diubah. Setelah pemohon mengajukan permohonan melalui sistem, salah satu proses krusial yang akan dilalui adalah evaluasi teknis oleh dinas teknis terkait. Bagaimana proses evaluasi teknis dilakukan? Evaluasi ini menentukan apakah bangunan yang direncanakan sudah sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang berlaku.

Apa Itu Evaluasi Teknis PBG?

Evaluasi teknis adalah tahapan penilaian oleh tim teknis dari Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR (tergantung daerah) terhadap desain bangunan yang diajukan pemohon. Tujuannya adalah memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang, ketentuan teknis bangunan, serta tidak membahayakan keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Siapa yang Melakukan Evaluasi?

Tim evaluasi terdiri dari tenaga ahli di bidang:

  • Arsitektur
  • Struktur
  • Keselamatan kebakaran
  • Aksesibilitas
  • Lingkungan
  • Prasarana dan utilitas gedung

Mereka menilai dokumen teknis yang diunggah pemohon, seperti Gambar Rencana Arsitektur, Struktur, Mekanikal Elektrikal, Site Plan, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses Evaluasi Teknis PBG

  1. Pengajuan Berkas Melalui SIMBG
    Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Data ini akan diverifikasi administrasi terlebih dahulu.
  2. Distribusi ke Tim Teknis Dinas
    Setelah lolos verifikasi administrasi, berkas akan diteruskan ke dinas teknis untuk dievaluasi. Penilaian dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
  3. Penilaian Kesesuaian Teknis
    Tim mengecek apakah bangunan memenuhi:

    • Garis sempadan dan ketinggian maksimum
    • Struktur tahan gempa dan keselamatan
    • Sistem drainase dan pengelolaan air
    • Aksesibilitas bagi difabel
    • Persyaratan lingkungan (ventilasi, pencahayaan, dsb)
  4. Permintaan Revisi (Jika Diperlukan)
    Jika ada kekurangan, tim teknis akan meminta perbaikan atau revisi dokumen. Pemohon diberi waktu untuk melengkapi dan mengunggah kembali.
  5. Rekomendasi Teknis
    Setelah semua aspek dinyatakan sesuai, tim teknis akan memberikan rekomendasi teknis, yang menjadi dasar penerbitan PBG oleh pejabat berwenang.

Kesimpulan

Proses evaluasi teknis pada pengajuan PBG adalah bagian vital untuk menjamin bangunan yang dibangun memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan. Proses ini juga menjadi benteng terakhir pengendalian kualitas bangunan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu, pemohon sangat dianjurkan untuk menggunakan jasa tenaga ahli dan konsultan profesional agar dokumen teknisnya lengkap, akurat, dan sesuai peraturan.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *