PBG Sebagai Instrumen Legalitas Bangunan

PBG Sebagai Instrumen Legalitas Bangunan

PBG Sebagai Instrumen Legalitas Bangunan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai instrumen legalitas bangunan, PBG tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjamin bahwa bangunan telah dirancang dan dibangun sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?

PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap rencana teknis pembangunan, pemanfaatan, atau perubahan bangunan gedung. Dokumen ini memuat persetujuan atas desain bangunan dari sisi tata letak, struktur, utilitas, serta aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan.

Sebagai instrumen legalitas bangunan, PBG memiliki fungsi utama untuk:

  • Memberikan kejelasan status hukum terhadap pembangunan dan pemanfaatan bangunan.
  • Menjamin bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
  • Menjadi dasar untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Mendukung penataan ruang dan kesesuaian zonasi wilayah.

PBG dan Kepatuhan terhadap Regulasi

Setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. Tanpa PBG, aktivitas tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan pembongkaran paksa.

PBG juga memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan masyarakat sekitar, baik dari sisi struktur bangunan maupun dampak lingkungannya. Legalitas ini penting, terutama bagi bangunan komersial, industri, dan fasilitas publik yang memerlukan tingkat keamanan dan kenyamanan tinggi.

Integrasi PBG dalam Sistem Perizinan Modern

Seiring digitalisasi perizinan, pengajuan PBG kini dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Ini membuat proses lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pelaku usaha.

Melalui sistem ini, proses PBG tidak berdiri sendiri, tetapi terkait langsung dengan perizinan berusaha dan sertifikat pendukung lainnya, sehingga menjamin legalitas menyeluruh terhadap kegiatan usaha atau hunian.

Kesimpulan

PBG adalah instrumen vital dalam memastikan setiap bangunan memiliki legalitas yang sah. Tidak hanya sebagai pengganti IMB, PBG juga menjadi jaminan bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kepatuhan terhadap proses PBG adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *