Aturan Teknis Bangunan Gedung Dalam PUPR No. 22/2021

Aturan Teknis Bangunan Gedung Dalam PUPR No. 22/2021

Aturan Teknis Bangunan Gedung dalam Permen PUPR No. 22/2021

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, pengaturan teknis mengenai bangunan gedung kini merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021. Aturan ini menggantikan banyak regulasi lama dan menjadi acuan utama dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya dalam hal Aturan Teknis Bangunan Gedung yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban pembangunan.

Apa Itu Permen PUPR No. 22 Tahun 2021?

Permen ini berjudul lengkap:
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Persetujuan Bangunan Gedung.”

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memberikan pedoman teknis standar terhadap pelaksanaan PBG, SLF, serta pembinaan dan pengawasan bangunan gedung agar sesuai dengan prinsip keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan (4K).

Ruang Lingkup Aturan Teknis

Permen PUPR No. 22/2021 mengatur beberapa hal pokok, antara lain:

  1. Standar Tata Bangunan dan Lingkungan
    • Penempatan bangunan
    • Koefisien dasar bangunan (KDB)
    • Garis sempadan dan tata letak
  2. Keselamatan dan Struktur
    • Ketahanan gempa, angin, dan beban lainnya
    • Struktur bangunan tinggi dan bertingkat
    • Sistem keamanan kebakaran
  3. Kesehatan dan Kenyamanan
    • Pencahayaan dan ventilasi alami
    • Pengelolaan air bersih dan air limbah
    • Sirkulasi udara dan kebisingan
  4. Kemudahan Akses
    • Aksesibilitas untuk difabel
    • Jalur evakuasi
    • Area parkir dan akses umum
  5. Persyaratan Teknis Khusus
    • Bangunan fungsi khusus (sekolah, rumah sakit, industri)
    • Bangunan hijau dan ramah lingkungan

Implikasi untuk Pemilik dan Perencana Bangunan

Bagi pemilik bangunan maupun perencana (arsitek dan insinyur), memahami isi Permen ini sangat penting karena:

  • Menjadi acuan dalam penyusunan dokumen teknis PBG
  • Menentukan kelulusan dalam proses verifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA)
  • Menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan dan legalitas
  • Menghindari risiko penolakan atau revisi dalam pengajuan PBG/SLF

Penutup

Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 adalah fondasi teknis dari seluruh proses perizinan bangunan, khususnya PBG, yang berlaku saat ini. Pemahaman terhadap isi dan implementasinya bukan hanya penting bagi konsultan perencana, tetapi juga bagi pengembang, pemilik bangunan, dan pihak pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan pengawasan bangunan gedung.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *