Jenis Bangunan Yang Memerlukan PBG

Jenis Bangunan Yang Memerlukan PBG

Jenis Bangunan yang Memerlukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) secara resmi telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG menjadi persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi suatu bangunan. Tapi, apakah semua bangunan wajib memiliki PBG? Mari kita bahas jenis jenis bangunan yang secara hukum memerlukan PBG:

1. Bangunan Rumah Tinggal

PBG wajib dimiliki untuk rumah tinggal yang:

  • Dibangun baru di atas tanah kosong
  • Mengalami renovasi besar yang mengubah struktur
  • Ditambahkan lantai atau luas bangunannya

Baik rumah sederhana maupun rumah mewah tetap wajib memiliki PBG sebagai bukti bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang.

2. Bangunan Gedung Non-Rumah Tinggal

Bangunan kategori ini meliputi:

  • Perkantoran
  • Ruko
  • Hotel
  • Restoran
  • Kafe
  • Toko dan pusat perbelanjaan
  • Gudang

Semua bangunan non-rumah tinggal yang digunakan untuk usaha atau pelayanan publik harus mengurus PBG sebelum dibangun atau direnovasi.

3. Bangunan Fasilitas Umum

Bangunan seperti:

  • Sekolah dan kampus
  • Rumah sakit dan klinik
  • Tempat ibadah
  • Gedung olahraga
  • Terminal dan stasiun

Jenis bangunan ini termasuk bangunan sosial dan pelayanan publik, sehingga wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan melalui proses PBG.

4. Bangunan Industri

Untuk bangunan seperti:

  • Pabrik
  • Workshop
  • Pusat logistik

PBG harus mencantumkan spesifikasi teknis yang sesuai dengan fungsi industri, seperti kapasitas beban, ventilasi, dan keamanan kebakaran.

5. Bangunan yang Diubah Fungsi atau Direhabilitasi

Jika suatu bangunan diubah fungsi — misalnya dari rumah tinggal menjadi tempat usaha — maka pemilik harus mengajukan PBG baru agar sesuai dengan peruntukan dan standar baru. Begitu pula jika terjadi renovasi yang menyentuh struktur utama bangunan.

6. Bangunan Bertingkat dan Bangunan Khusus

Termasuk dalam kategori ini:

  • Apartemen dan kondominium
  • Gedung pencakar langit
  • Bangunan dengan basement
  • Bangunan berteknologi tinggi (misalnya pusat data)

Bangunan seperti ini memerlukan analisis teknis mendalam dan harus melalui tahapan PBG untuk memastikan kelayakannya.

Kesimpulan

PBG tidak hanya dibutuhkan untuk bangunan berskala besar, tetapi juga untuk rumah tinggal dan bangunan sederhana jika menyangkut pembangunan baru atau perubahan fungsi. Mengurus PBG sejak awal bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tapi juga jaminan keamanan dan legalitas bangunan di masa depan.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *