Mengapa PBG Dianggap Lebih Transparan Daripada IMB?

Mengapa PBG Dianggap Lebih Transparan Daripada IMB?

Mengapa PBG Dianggap Lebih Transparan daripada IMB?

Pendahuluan

Perubahan regulasi dalam dunia perizinan bangunan di Indonesia menimbulkan banyak pertanyaan, terutama setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu keunggulan yang sering disorot dari PBG adalah tingkat transparansi yang lebih tinggi dibandingkan IMB. Namun, mengapa PBG dianggap lebih unggul dalam hal transparansi? Dan apa dampaknya bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah?

Apa Itu PBG?

PBG adalah izin teknis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, sesuai dengan fungsi dan ketentuan teknis bangunan. PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

1. Sistem Digital dan Terintegrasi (SIMBG + OSS RBA)

Salah satu alasan utama mengapa PBG dianggap lebih transparan adalah karena prosesnya berbasis sistem digital, melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terhubung ke Online Single Submission (OSS RBA).

Dengan sistem ini:

  • Pemohon bisa melacak status permohonan secara real-time
  • Tidak ada ruang bagi proses “di bawah meja” karena semua data tercatat digital
  • Proses distribusi dokumen ke dinas teknis, arsitek, atau pengkaji dapat dipantau

2. Penilaian Teknis yang Terbuka dan Terstruktur

Dalam PBG, setiap bangunan dinilai secara teknis berdasarkan desain arsitektur, struktur, utilitas, serta kesesuaian dengan zonasi dan tata ruang. Dokumen teknis yang diajukan akan dinilai oleh tim yang tercatat, dengan hasil yang terbuka dan terdokumentasi secara digital.

Tidak seperti IMB yang terkadang hanya menilai luas atau jenis bangunan, PBG menekankan kesesuaian fungsi dan keselamatan bangunan.

3. Pelibatan Tenaga Ahli Terdaftar

Salah satu elemen pembeda adalah kewajiban melibatkan:

  • Arsitek atau tenaga ahli perencana bangunan
  • Pengkaji teknis yang tersertifikasi

Ini membuat proses menjadi lebih profesional dan terstandar, serta meminimalkan subjektivitas atau interpretasi bebas oleh pihak tertentu.

4. Tidak Ada Lagi “Jalan Pintas”

Sistem berbasis elektronik meminimalkan interaksi langsung yang seringkali membuka peluang untuk praktik tidak transparan dalam proses IMB lama. Dengan PBG, jalur resmi menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan persetujuan bangunan, karena dokumen digital otomatis divalidasi oleh sistem dan diverifikasi oleh pejabat berwenang yang terekam sistem.

5. Dokumentasi Lebih Lengkap dan Terintegrasi

Setiap dokumen dalam proses PBG, seperti:

  • Desain arsitektur
  • Persetujuan teknis
  • Zonasi
  • Sertifikat tanah

tersimpan secara digital dan dapat diakses ulang kapan saja. Ini memudahkan audit, verifikasi, dan pengawasan oleh pemerintah atau masyarakat.

Kesimpulan

Dengan penerapan sistem digital, keterlibatan tenaga ahli, dan proses penilaian teknis yang terstruktur, PBG membawa angin segar dalam dunia perizinan bangunan. Tidak hanya meminimalkan potensi penyimpangan, PBG juga mendorong standar keselamatan dan kepatuhan yang lebih tinggi dalam pembangunan gedung.

PBG bukan sekadar pengganti IMB, tapi transformasi menuju perizinan bangunan yang lebih modern, profesional, dan transparan.

DNA MITRA TEKNIK

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *